Unsur Pembentuk Negara: Pengakuan Oleh Negara Lain

Pengakuan suatu negara oleh negara lain, merupakan unsur deklaratif (tambahan) berdirinya suatu negara, bukan merupakan unsur mutlak. Walaupun demikian pengakuan suatu negara oleh negara lain memiliki arti yang sangat penting bagi suatu negara yang baru berdiri untuk tetap dapat mempertahankan eksistensinya. Suatu negara yang baru merdeka membutuhkan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut:

  1. Adanya kekhawatiran akan keberlangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun dari luar
  2. Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dipungkiri bahwa sebesar dan sekaya apapun suatu negara tidak mungkin dapat memenuhi segala kebutuhannya, tanpa berhubungan atau bergaul dengan bangsa atau negara lain. Artinya bahwa suatu negara memerlukan dukungan dan bantuan negara lain untuk dapat melangsungkan eksistensinya.

Secara umum dikenal 2 macam pengakuan, yaiitu :

(a) Pengakuan de –facto

Pengakuan de-facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
(b) Pengakuan de-jure

Pengakuan suatu negara baru oleh negara lain menurut hukum internasional setelah melihat bahwa negara tersebut dalam beberapa waktu yang lama telah menunjukan pemerintahan yang stabil.

Baca Juga :

  1. Pengertian Negara dan Unsur Pembentuk Negara.
  2. Unsur Pembentuk Negara: Rakyat.
  3. Unsur Pembentuk Negara: Wilayah.
  4. Pemerintah yang Berdaulat.

Unsur Pembentuk Negara: Pemerintah yang Berdaulat

Unsur negara berikutnya adalah Pemerintahan yang berdaulat, unsur ini termasuk unsur konstitutif/ unsur pembentuk negar yang mutlak harus adanya.

Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut “ berdaulat “. Kekuasaan tertinggi yang dimiliki pemerintah dapat berupa “ kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar “.
1) Kedaulatan kedalam, artinya pemerintah emiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjlankan organisasi negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2) Kedaulatan Keluar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk terhadap kekuatan lain.

Baca Juga :

  1. Pengertian Negara dan Unsur Pembentuk Negara.
  2. Unsur Pembentuk Negara: Rakyat.
  3. Unsur Pembentuk Negara: Wilayah.
  4. Unsur Pembentuk Negara: Pengakuan Oleh Negara Lain .

Unsur Pembentuk Negara: Wilayah

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat.

Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan atas: wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

A. Wilayah Daratan

Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atay traktat. Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di pulau Kalimantan.

Batas wilayah daratan suatu negara dengan wilayah daratan negara lain dapat berbentuk:

  1. “Batas alamaiah, seperti sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan.
  2. Batas buatan, seperti pagar tembok, patok besi, pagar kawat berduri, pos penjagaan.
  3. Batas secara geografis, batas berdasarkan geofisika yaitu berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Misal batas geografis Indonesia adalah 60 LU, 110 LS, 950 BB dan 1410 BT.

B. Wilayah Lautan

Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Ada 2 konsepsi poko tentang wilayah lautan, yaitu Res Nullius dan Res Communis

  1. Res Nullius , adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan miliki oleh masing-masing negara. Tokohnya adalah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris.
  2. Res Communis , adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara, Konsepsi ini dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai bapak hukum Internasional.

Dewasa ini wilayah lautan sudah memiliki dasar hukum, yaitu Konf erensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamica, yang ditanda tangani oleh 119 peserta,dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982. Continue reading

Unsur Pembentuk Negara: Rakyat

Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Rakyat suatu negara dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah, semua orang yang berdomisili di dalam wilayah suatu negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Di Indonesia Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut WNI ; penduduk yang bukan warga negara, disebut orang asing (WNA).

Bukan penduduk, adalah mereka yang berada didalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh para turis mancanegara.

Continue reading

Pengertian Negara dan Unsur Pembentuk Negara

Secara etiomologis, “negara” berasal dari bahsa asing yaitu, Staat (Belanda, German), atau State (Inggris). Kata Staat maupun State berasal dari bahsa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “ menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan tegak dan tetap. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “ Il Principle “ yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.

Kata “ negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti “ wilayah atau kota, atau penguasa”. Pada masa kerajaan Majapahit abad XIV, seperti ditulis dalam buku “ Negara Kerta Gama “ karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar daerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.

Hakikat negara adalah organisasi kekuasaan. Yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi/ terluas bila dibandingkan dengan organisasi lainnya dalam masyarakat.

Definisi negara dapat dilihat dari beberapa sudut pandang seperti:

  1. Negara sebagai organisasi kekuasaan, tokohnya J. H. A Logemann

    Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat denagan kekuasaannya itu.

  2. Negara sebagai organisasi politik, tokohnya Robert Mc. Iver

    Negara adalah suatu organisasi politik yang berbeda dengan organisasi lain, karena negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang.

  3. Negara sebagai organisasi kesusilaan, tokohnya G. W. F. Hegel

    Negara aalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual.

  4. Negara integralistik, tokohnya B. Spinoza, Adam Muller, Soepomo

    Negara merupakan suatu integrasi anatara pemerintah dengan rakyatnya. Negaramengatasi seluruh faham golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan yang organis.

    Yang membedakan organisasi negara dengan organisasi kemasyarakatan lainnya adalah, negara dilengkapi dengan “ kekuasaan” tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki negara bersifat: memaksa,memonopoli, dan mencakup semua. Memaksa, artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Memonopoli, artinya negara dapat menetapkan tujuan bersama masyarakat. Mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang.

     

    Sebuah organisasi kekuasaan bisa disebut negara bila memiliki unsur-unsur tertentu, meliputi:

    1) rakyat,

    2) wilayah,

    3) pemerintah yang berdaulat, dan

    4) pengakuan oleh negara lain.

    Unsur “ rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat” merupakan unsur konstitutif/pembentuk negara yang mutlak harus adanya; sedang “ pengakuan dari negara lain” merupakan unsur tambahan (deklaratif). Ada dua macam pengakuan yaitu, pengakuan de-facto, dan pengakian de-yure.

    Baca Juga :

    1. Pengertian Bangsa dan Unsur Pembentuk Bangsa.
    2. Unsur Pembentuk Negara: Rakyat.
    3. Unsur Pembentuk Negara: Wilayah.
    4. Unsur Pembentuk Negara: Pemerintah yang Berdaulat.
    5. Unsur Pembentuk Negara: Pengakuan Oleh Negara lain.

Pengertian Bangsa dan Unsur Pembentuk Bangsa

Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, budaya yang sama, dan solidaritas tertentu.

Dalam pengertian Sosiologis, bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.

Dari sudut pandang Antropologis, bangsa merujuk pada suatu bangsa (etnic group). Yaitu sekelompok manusia yang terikat oleh kesadaran serta jati diri sebagai satu kesatuan budaya dan memiliki kesamaan ciri-ciri fisik biologis, seperti warna kulit, bentuk wajah, bentuk rambut, dan perawakan.

Dalam pengertian politis, bangsa merujuk pada keseluruhan masyarakat warga sebuah negara nasional. Yaitu sekelompok manusia yang merasa memiliki identitas bersama serta tinggal dalam wilayah yang jelas batas – batasnya dan berdaulat.

Continue reading

Generasi Pengganti

Karya Haerul Hakim

Menatap katulistiwa yang beratap cakrawala
Tersirat dua wajah sang punggawa
Senyum palsu tak mampu menyembunyikan getir di pipimu
Hanya tunduk malu gambarkan keresahanmu

Kursi dudukmu terdahulu
Sudah berlalu
Diganti yang baru
Oleh generasi penerusmu

Di singgahsana sang raja duduk terpana
Tak sadar kaulah boneka mereka
Boneka milik sang wakil
Yang melebihi julukan wakil
Read More

Persiapan Kemerdekaan Bagian Pertama – Pembentukan Falsafah Negara Indonesia, Terbentuknya BPUPKI dan PPKI

Sidang_BPUPKI_-_1

Sejak kekelahan Jepang dalam perang pasifik semakin jelas, sehingga pada 1 Maret 1945 Jendral Kamikichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelidiki usaha –usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang bernama Dokuritsu Junbi Chosakai atau Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonsesia (BPUPKI).

Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal – hal penting mengenai masalah tata pemerintahan Indonesia Merdeka. Anggota dari badan penyilidik ini terdiri atas 60 orang tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang bangsa Jepang (mereka tidak mempunyai suara). Sebagai ketua ditunjuk KRT Radjiman Widyodiningrat (seorang nasionalis tua) dan wakil ketua, yaitu R. Surono dan seorang lagi dari orang Jepang.
Read More

Membandingkan Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik Novel dengan Hikayat

Karya sastra berupa prosa terbagi menjadi dua kelompok, yaitu prosa lama dan prosa baru. Masing – masing karya prosa memiliki unsur intrinsik dan ekstrinsik. Pada kesempatan ini, anda diajak membandingkan unsur intrinsik dan ekstrinsik karya sastra prosa baru berupa novel dan prosa lama berupa hikayat.

1. Novel

Sang Pemimpi

Novel adalah karya imajinatif yang menghasilkan sisi utuh atas problematika kehidupan seseorang atau beberapa orang tokoh. Membaca novel adalah usaha untuk memahami dan mengungkapkan isi karya sastra, yang berarti menunjukkan apresiadi terhadap nilai – nilai sastra.
Sebuah novel terbangun atas unsur intrinsik dan ekstrinsik.
Read More